Loading
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Bagian Ketiga mengenai Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan (Pasal 86), maka Pemerintah Desa Girilaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak meluncurkan website resmi milik desa yang bisa diakses secara daring khususnya oleh masyarakat Desa Girilaya dan masyarakat Indonesia secara umum dalam memenuhi keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan desa kepada publik.
Selain website resmi yang bisa diakses di alamat girilaya-lebak.desa.id, Pemdes Girilaya meluncurkan juga aplikasi berbasis web Sistem Pelayanan Online Desa Girilaya yang terintegrasi. Sehingga ke depan dapat digunakan untuk melayani warga secara online.
Hadirnya website resmi ini semoga bisa menjawab keinginan mayarakat dalam mendapatkan informasi kredibel mengenai desa, pelayanan desa yang fleksibel dan sarana penyampaian aspirasi masyarakat yang modern.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pada masa dahulu Desa Girilaya mulanya hanya berupa hutan belukar atau rimba. Namun berangsur datanglah masyarakat dari kalangan para ulama. Menurut para sumber, yang garis keturunannya pertama yang menempati Desa Girilaya adalah Uyut Masran. – Lihat lebih lengkap sejarah Desa Girilaya
Luas wilayah Desa Girilaya
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah jiwa penduduk